FAKTUR PAJAK


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengertian PPN


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :

SURAT PBB


SURAT KETETAPAN PAJAK PBB

1. Pengertian
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).

Tata cara dan Ketentuan Pembayaran PBB


KELEBIHAN PEMBAYARAN PBB


1. Pengertian

Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah selisih antara pajak yang dibayar dengan pajak yang terutang. Kelebihan pembayaran PBB terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya

KLASIFIKASI BUMI DAN BANGUNAN SERTA PENERAPANNYA DALAM MENGHITUNG PBB


Untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang atas suatu objek pajak berupa tanah (bumi) dan atau bangunan perlu diketahui pengelompokan objek pajak menurut nilai jualnya, tarif, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan

Tarif dan Dasar Penghitungan PBB


Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%

Pengertian PBB

I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang

Tata Cara dan Ketentuan BPHTB


Pembayaran BPHTB
Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut sistem “self assessment”. Artinya Wajib Pajak Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak

Cara Perhitungan BPHTB


Cara Penghitungan BPHTB

Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;



Dasar Pengenaan Pajak BPHTB

I. Dasar Pengenaan BPHTB
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal;
a.Jual beli adalah harga transaksi;
b.Tukar-menukar adalah nilai pasar;

Tarif BPHTB

Tarif Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Pengertian BPHTB


I. Pengertian
1.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;

Cara Pelunasan BeaMaterai

CARA PELUNASAN BEA METERAI
I. Meterai Tempel
1. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
2. Meterai tempel direkatkan di tempat dimana Tanda tangan akan dibubuhkan;


Tarif Bea Materai

Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Meterai:
1. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 3.000,-
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:


Bea Materai


A. Pengertian
  • Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru




by dudi on Nov.15, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali ini saya lanjutkan dengan menambahkan satu point penting dalam UU PPN baru yaitu tentang pengkreditan pajak

HAK WAJIB PAJAK


Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas

Pengertian dan Kewajiban Wajib Pajak


· Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan

JASA KONSTRUKSI

Apa sih Jasa Konstruksi?
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan

TARIF PPH JASA KONSTRUKSI MULAI 1 JANUARI 2008

Sejalan dengan perubahan UU PPh sejak tanggal 20 November 2008 KMK-559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi digantikan PMK-187/PMK.03/2008  tentang Tatacara

Jasa lain PPH pasal 23


Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-

Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009


Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetapbadan pemerintah, Subjek Pajak

Pajak Penghasilan PPh Pasal 23


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


I. Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21


Tarif dan Penerapannya
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh PasaL 21


1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji
sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan

Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendaharawan

Menghitung PPh ps. 21 atas THR dan Bonus

Tahap 1

Hitunglah PPh 21 atas Gaji dan THR/Bonus dalam satu tahun


PENERIMAAN :

Gaji per tahun = Gaji perbulan x 12 bulan (A)

THR/ Bonus = THR/ Bonus (biasanya diberikan sekali dalam

Perhitungan PPh 21 yang berlaku tahun 2009

1. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.


SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada

Selama ini terdapat perdebatan mengenai ada tidaknya SPT Tahunan PPh Pasal 21, karena pada UU KUP yang baru tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai SPT Tahunan PPh Pasal 21. Menurut Pasal 3 ayat

Setting GPRS dan MMS

By operator/sms

Telkomsel

Card HALO
Type: GPRS sent to 6616.

UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.

UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.


Akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2009 Presiden Republik Indonesia mensahkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

PPh 21 DTP di Hentikan

Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Stimulus PPh 21
Kompas.com/Kristianto Purnomo


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan pemberian insentif stimulus fiskal Pajak

Agen asuransi dianggap nonkaryawan

Skema pajak agen dibedakan
Bisnis Indonesia, 14 Oktober 2009
Agen asuransi dianggap nonkaryawan


JAKARTA: Ditjen Pajak akhirnya memperlakukan agen asuransi sebagai wajib pajak

Berlakunya Formulir baru PPh Potput 2009

Tanggal 24 Juli 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menerbitkan Peraturan Direktur Jnderal Pajak No. PER-43/PJ/2009 tentang BENTUK FORMULIR SURAT