Jasa lain PPH pasal 23


Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-
undang Nomor 36 Tahun 2008 memperkenalkan tarif baru 2% dari penghasilan bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto ini adalah
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
2. jasa teknik,
3. jasa manajemen,
4. jasa konstruksi,
5. jasa konsultan, dan
6. jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
Nah jenis-jenis jasa lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008Berikut ini adalah jenis jasa-jasa tersebut :
a. Jasa penilai (appraisal)
b. Jasa aktuaris
c. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
d. Jasa perancang (design)
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
i. Jasa penebangan hutan
j. Jasa pengolahan limbah
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p. Jasa mixing film
q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t. Jasa maklon
u. Jasa penyelidikan dan keamanan
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
w. Jasa pengepakan
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian 
informasi
y. Jasa pembasmian hama
z. Jasa kebersihan atau cleaning services
aa. Jasa ketering atau tata boga
Nah, untuk lebih jelsnya silahkan download sumbernya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.