JASA KONSTRUKSI

Apa sih Jasa Konstruksi?
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi. Sedangkan pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
1. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
2. Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
3. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
4. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
PPh yang bersifat final tersebut dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak (disertai Bukti Pemungutan) atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak masing-masing sebesar jumlah pembayaran/jumlah penerimaan pembayaran yang merupakan bagian dari Nilai Kontrak, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh seperti di atas.
Jika Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif PPh-nya tidak termasuk Pajak dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
Saat pembayaran dan pelaporan pajak terutang
PPh yang dipotong oleh Pengguna Jasa disetor ke kas negara paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak. Sedangkan PPh yang disetor sendiri oleh Penyedia Jasa disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.
SPT Masa wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.
Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :
a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP No 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan KMK-559/KMK.04/2000.
b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan PP No 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan PMK-187/PMK.03/2008.
PPh yang telah dipotong atau disetor berdasarkan PP No 140 Tahun 2000 dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP No 51 Tahun 2008, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pemotongan dan penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; dan
b. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak tersebut dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya PMK-187/PMK.03/2008.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh final setelah dilakukan pemindahbukuan, kekurangan pembayaran PPh tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.