SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 110/PJ/2009


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 110/PJ/2009

TENTANG

PERSIAPAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB), Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pokok perubahan bentuk formulir SSPBB, SSP PBB, dan SSB dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 dimaksud adalah :
    1. perubahan nomenklatur "Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)" menjadi "Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama)" sejalan dengan perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak;
    2. penambahan "Kode KPP Pratama" dan " Kode Akun" sejalan dengan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN);
    3. penambahan "NPWP" pada SSP PBB;
    4. perubahan isian kode kantor pelayanan pajak dari sebelumnya mengikuti kode KPPBB pada basis data SISMIOP sejumlah 4 (empat) digit menjadi kode KPP Pratama sejumlah 3 (tiga) digit sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.01/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Kode KPP Pratama yang dimaksud dalam angka 1 huruf d adalah kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak bumi/tanah dan atau bangunan.
  3. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 dimaksud yang akan berlaku sejak 22 November 2009, diminta kepada KPP Pratama agar menyosialisasikan perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, khususnya angka 1 huruf d beserta kode KPP Pratama masing-masing kepada :
    1. Bank Tempat Pembayaran (TP) dalam mengisi SSPBB;
    2. Wajib Pajak PBB sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan dalam mengisi SSP PBB;
    3. Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai Bank Operasional III PBB dalam mengadministrasikan penerimaan PBB Migas pada aplikasi MPN;dan
    4. Bank/Pos Persepsi yang menerima setoran BPHTB dalam mengadministrasikan penerimaan BPHTB pada aplikasi MPN.
  4. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009, formulir SSPBB dapat diadakan sendiri oleh Bank/Pos Tempat Pembayaran dan formulir SSP PBB/SSB dapat diadakan sendiri oleh Wajib Pajak, dengan bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan PER-59/PJ/2009.
  5. Kantor Wilayah DJP agar memberikan bimbingan yang diperlukan kepada KPP Pratama di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP