SURAT PBB


SURAT KETETAPAN PAJAK PBB

1. Pengertian
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).

2. Dasar Penerbitan SKP
SKP diterbitkan apabila :
a. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) :
1)tidak diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta tidak ditandatangani oleh WP;
2)tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b.berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP;

3. Jumlah Pajak Terutang Dalam SKP

a.Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan SPOP tidak diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta tidak ditandatangani oleh WP atau pengembalian SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP, adalah sebesar pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
b.Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan atau keterangan lain adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak terutang yang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi sebesar 25 % dari selisih pajak yang terutang.

4. Cara Penyampaian SKP

SKP disampaikan kepada WP melalui :
a.Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
b. Kantor Pos dan Giro.
c. Pemerintah Daerah.
5. Batas Waktu Pelunasan SKP
SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKP diterima oleh WP.
6. Lain-lain
Atas SKP dapat diajukan keberatan/pengurangan

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK

I. Pengertian
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.
II. Hak Wajib Pajak 
1.Memperoleh formulir SPOP secara gratis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), atau tempat lain yang ditunjuk.

2.Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4.

3.Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4.

4.Memperbaiki/mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah,dan lain-lain).

5.Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.

6.Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah.
III. Kewajiban Wajib Pajak
1.Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP

2.Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap:
-Jelas berarti dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir;
-Benar berarti data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
-Lengkap berarti terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan.

3.Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi WP ke KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah formulir SPOP diterima.

4.Melaporkan perubahan data Objek Pajak/WP ke KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.
IV. Sanksi
a. Sanksi Administrasi

1)Dalam hal WP tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang. 

2)Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP degan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.
b. Sanksi Pidana
1) Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga. menimbulkan kerugian bagl negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang terutang;
2) Barang siapa karena dengan sengaja:
a.Tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b.Menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
c.Memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
d.Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
e.Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan; sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang. Sanksi pidana tersebut dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda. Terhadap bukan Wajib Pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN TATA CARA PEMBAYARAN PBB

1. Pengertian.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang kepada wajib pajak.
2. Hak Wajib Pajak.
a.Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
b.Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal wajib pajak meminta.
c.Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
d.Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau e.Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.
f.Mendapatkan resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasanpembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya.
3. Kewajiban Wajib Pajak.
a.Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan lengkap, benar dan jelas dan menyampaikan ke KPP Pratama/KPPBB/KP2KP/KP4 setempat selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
b.Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP/KP4 untuk diteruskan ke KPP Pratama/KPPBB yang menerbitkan SPPT.
c. Melunasi PBB pada tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan.
4. Cara Mendapatkan SPPT.
a.Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat objek pajak terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b.Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
c.Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas kring pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari fixed phone /PSTN.
5. Tata Cara Pembayaran PBB 
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
a.bank atau Kantor Pos dan Giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT atau
b.petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Tempat Pembayaran Elektronik
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik adalah:
a.Melayani pembayaran PBB atas objek pajak diseluruh Indonesia.
b.Tidakterikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB.
c.Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
a. ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta;
b ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur;
c.ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
d.ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
e.ATM dan Counter teller bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
f. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
g. Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
h. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking dan ATM MAndiri untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

Resi/Struk ATM, Print out Internet BAnking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti STTS. Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak/hilang, wajib pajak dapat meminta surat keterangan lunas ke KPP Pratama/KPPBB.

SURAT TAGIHAN PBB

1. Pengertian
STP PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak mau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

2. Dasar Penerbitan STP

a.Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah lewat. 
b.WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
3. Cara Penyampaian STP
STP disampaikan kepada WP melalui
-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
- Kantor Pos dan Giro.
- Pemerintah Daerah (Dalam hal ini aparat Desa atau Kelurahan).
4. Batas Waktu Pelunasan STP
STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal STP diterima WP
5. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
6. Lain-lain
a. Atas STP tidak dapat diajukan keberatan atau pengurangan.
b.WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas STP jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.
c.Pajak yang terutang dalam STP apabila tidak dilunasi setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.