Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-
Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetapbadan pemerintah, Subjek Pajak
Pajak Penghasilan PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
I. Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif dan Penerapannya
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh PasaL 21
1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji
sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan
Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendaharawan
Menghitung PPh ps. 21 atas THR dan Bonus
Tahap 1
Hitunglah PPh 21 atas Gaji dan THR/Bonus dalam satu tahun
PENERIMAAN :
Gaji per tahun = Gaji perbulan x 12 bulan (A)
THR/ Bonus = THR/ Bonus (biasanya diberikan sekali dalam
Perhitungan PPh 21 yang berlaku tahun 2009
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada
Selama ini terdapat perdebatan mengenai ada tidaknya SPT Tahunan PPh Pasal 21, karena pada UU KUP yang baru tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai SPT Tahunan PPh Pasal 21. Menurut Pasal 3 ayat
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.
Akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2009 Presiden Republik Indonesia mensahkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
PPh 21 DTP di Hentikan
Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Stimulus PPh 21
Kompas.com/Kristianto Purnomo
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan pemberian insentif stimulus fiskal Pajak
Agen asuransi dianggap nonkaryawan
Skema pajak agen dibedakan
Bisnis Indonesia, 14 Oktober 2009
Agen asuransi dianggap nonkaryawan
JAKARTA: Ditjen Pajak akhirnya memperlakukan agen asuransi sebagai wajib pajak
Berlakunya Formulir baru PPh Potput 2009
Tanggal 24 Juli 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menerbitkan Peraturan Direktur Jnderal Pajak No. PER-43/PJ/2009 tentang BENTUK FORMULIR SURAT
Langganan:
Postingan (Atom)