BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

Pengertian Sewa Angkutan Darat Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
  1. sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
  2. sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau

Cara Pengisian Form SPT Masa Ps. 21


Lampiran III  
Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
 Nomor : PER-32/PJ/2009 Tanggal : 25 Mei 2009

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21  DAN/ATAU PASAL 26


Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

Pelunasan Pajak Penghasilan

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-07/PJ.09/2010
Tanggal 12 Oktober 2010

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan

Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan diatur juga dalam SE-98/PJ/2010 maka mulai 1 Januari 2011 atau

Formulir SPT Masa PPN Form 1111 - Mulai 1 Januari 2011

Tanggal 6 Oktober 2010 terbit Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dengan terbitnya peraturan tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2011,