Pelunasan Pajak Penghasilan

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-07/PJ.09/2010
Tanggal 12 Oktober 2010

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa melalui satu atau lebih tempat usaha, dihimbau untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha setiap bulan dan melunasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran usaha setiap bulan untuk masing-masing tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1 dan 2 di atas, dapat menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada sistem self assessment, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak melakukan pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak (PPh Pasal 29).

Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Wajib Pajak melakukan pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.

Jakarta, 12 Oktober 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216