BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

Pengertian Sewa Angkutan Darat Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
  1. sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
  2. sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau
    tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
  3. sewa kendaraan berupa milik perusahan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk meningkatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
Pengertian Jasa Teknik Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
  1. pelaksanaan suatu proyek;
  2. pembuatan suatu jenis produk;
  3. jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
Pengertian Jasa Manajemen Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
Pengertian Jasa Penunjang Di bidang Penambangan Migas  Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;
  2. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
    • penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
    • penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
    • perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
    • penutupan sumur;
  3. jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
  4. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  5. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  6. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  7. jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
  8. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  9. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  10. jasa penggantian peralatan/material;
  11. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  12. jasa mud engineering;
  13. jasa well logging & perforating;
  14. jasa stimulasi dan secondary decovery;
  15. jasa well testing & wire line service;
  16. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  17. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  18. jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  19. jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

Pengertian Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang Di bidang Penambangan Selain Migas Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
  1. jasa pengeboran;
  2. jasa penebasan;
  3. jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. jasa penambangan;
  5. jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. jasa pengolahan bahan galian;
  7. jasa reklamasi lambang;
  8. jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

Pengertian Jasa Penunjang Di bidang Penerbangan dan Bandar Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
  1. bidang aeronautika, termasuk :
    • jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    • jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    • jasa pelayanan penerbangan;
    • jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
    • jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
  2. bidang non-aeronatika, termasuk :
    • jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
    • jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

Pengertian Jasa Maklon Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Pengertian Jasa Penyelenggara Kegiatan /Event Organizer Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
Jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.