Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan diatur juga dalam SE-98/PJ/2010 maka mulai 1 Januari 2011 atau
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Formulir SPT Masa PPN Form 1111 - Mulai 1 Januari 2011
Tanggal 6 Oktober 2010 terbit Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dengan terbitnya peraturan tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2011,
Dengan terbitnya peraturan tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2011,
FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
Pengusaha yang melakukan :
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru
by dudi on Nov.15, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai
Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali ini saya lanjutkan dengan menambahkan satu point penting dalam UU PPN baru yaitu tentang pengkreditan pajak
Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru
Sehubungan tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.
Akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2009 Presiden Republik Indonesia mensahkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Langganan:
Postingan (Atom)