Tampilkan postingan dengan label TARIF. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TARIF. Tampilkan semua postingan

Tarif dan Dasar Penghitungan PBB


Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%

Tarif BPHTB

Tarif Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Tarif Bea Materai

Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Meterai:
1. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 3.000,-
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:


TARIF PPH JASA KONSTRUKSI MULAI 1 JANUARI 2008

Sejalan dengan perubahan UU PPh sejak tanggal 20 November 2008 KMK-559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi digantikan PMK-187/PMK.03/2008  tentang Tatacara

Jasa lain PPH pasal 23


Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-

Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009


Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetapbadan pemerintah, Subjek Pajak

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21


Tarif dan Penerapannya
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct