Tampilkan postingan dengan label PPh 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh 23. Tampilkan semua postingan

BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

Pengertian Sewa Angkutan Darat Berdasarkan PER - 70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 :
  1. sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
  2. sewa kendaraan milik perusahaan perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau

Jasa lain PPH pasal 23


Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-

Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009


Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetapbadan pemerintah, Subjek Pajak

Pajak Penghasilan PPh Pasal 23


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu