Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
Sejalan dengan perubahan UU PPh sejak tanggal 20 November 2008 KMK-559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi digantikan PMK-187/PMK.03/2008 tentang Tatacara