PENGUMUMAN
NOMOR PENG-07/PJ.09/2010
Tanggal 12 Oktober 2010
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan
NOMOR PENG-07/PJ.09/2010
Tanggal 12 Oktober 2010
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan