Tanggal 6 Oktober 2010 terbit Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dengan terbitnya peraturan tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2011,
Dengan terbitnya peraturan tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2011,