Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru




by dudi on Nov.15, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali ini saya lanjutkan dengan menambahkan satu point penting dalam UU PPN baru yaitu tentang pengkreditan pajak
masukan yang diatur dalam pasal 9 UU PPN.


Pengusaha Kena Pajak Yang Belum Berproduksi
Dalam UU PPN baru, di Pasal 9 ayat (2a), ditegaskan bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya tidak baru sama sekali karena di Undang-undang PPN lama maknanya juga sama walaupun teksnya berbeda yaitu : dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Persamaan makna ini bisa kita simpulkan bila kita baca penjelasan UU PPN lama yang menegaskan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan BKP/JKP, atau ekspor BKP sehingga  Pajak  Keluarannya  belum  ada  (nihil),  maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
Jadi, nampaknya perubahan di Pasal 9 ayat (2a) ini hanya memindahkan makna kalimat di penjelasan UU lama ke batang tubuh UU PPN baru.
Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu  paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (6a). Sementara itu ayat (6b) nya mengatur bahwa ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Faktur Pajak Harus Memenuhi Persyaratan
Dalam UU PPN baru ini ditambahkan ketentuan baru Pasal 9 ayat (2b) yang menegaskan kembali bahwa pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN. Tidak dipenuhinya syarat ini akan berakibat faktur pajak tidak dapat dikreditkan.

Pengembalian (Restitusi) PPN
Dalam UU PPN baru ini, ketentuan tentang pengembalian atau restitusi PPN ini dimuat. Dalam UU PPN lama, biasanya ketentuan ini dimuat dalam peraturan pelaksanaan saja. Untuk itu beberapa ayat ditambahkan pada Pasal 9 UU PPN baru, yaitu ayat (4a) sampai dengan ayat (4f).
Ayat (4a) menegaskan bahwa kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun pajak Ayat (4b) memberikan pengecualian yaitu permohonan dapat diajukan  permohonan pengembalian pada setiap masa pajak oleh :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPNnya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.
Pasal 9 ayat (4c) mengatur bahwa pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam point a sampai e di atas yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP. Ayat (4d) menegaskan bahwa ketentuan PKP berisiko rendah yang diberkan pengembalian pendahuluan ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 ayat (4e) dan (4f) mengatur tentang pemeriksaan terhadap PKP yang berisiko rendah yang mmperoleh pengembalian pendahuluan. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17C UU KUP dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya belum melebihi batasan tertentu dapat menghitung besarnya Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Sementara itu bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besarnya Pajak Masukan dihitung dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 7 dan (7a) UU PPN baru.
Pasal 9 ayat (7b) UU PPN baru ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur batasan peredaran usaha dan jenis kegiatan tertentu di atas dan ketentuan lainnya tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan ini.

Pajak Masukan Yang Tidak Bisa Dikreditkan
Dalam bagian pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, terdapat perubahan berupa dihapusnya huruf e tentang faktur pajak sederhana. Hal ini terkait dengan penghapusan Pasal 13 ayat 7 tentang faktur pajak sederhana.
Hal lain yang berubah dalam bagian ini adalah ditambahkannya huruf j di mana pajak masukan atas perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan.

Pengalihan BKP Dalam Rangka Perubahan Bentuk Usaha
Ketentuan tentang pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha diatur dalam Pasal 9 ayat (14) yang merupakan tambahan ketentuan dalam UU PPN baru ini.
Ketentuan ini mengatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.