Berlakunya Formulir baru PPh Potput 2009

Tanggal 24 Juli 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menerbitkan Peraturan Direktur Jnderal Pajak No. PER-43/PJ/2009 tentang BENTUK FORMULIR SURAT

PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.


Dalam ketentuan ini mengatur mengenai :
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 Ayat (2) dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15.


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 san/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan Bukti Pemotongan/Pemungutan kegiatan usaha berbasis syariah.


Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2009 artinya mulai SPT Masa Oktober semua formulir ini sudah digunakan. Hal ini berbeda dengan kebiasaan DJP yang menerbitkan beberapa peraturan yang berlaku surut antara lain PER Dirjen No. 31/2009, PP 51/2008, maupun PP 41/2009.


Semoga dengan terbitnya peraturan ini lebih awal tidak membingungkan Wajib Pajak untuk mempelajari teknik pengisian dan pelaporannya.