Tahap 1
Hitunglah PPh 21 atas Gaji dan THR/Bonus dalam satu tahun
PENERIMAAN :
Gaji per tahun = Gaji perbulan x 12 bulan (A)
Penghasilan Bruto per tahun (PB) = (A) + (B)
PENGURANGAN:
Biaya Jabatan (BJ) = 5% x Penghasilan Bruto atau 5% x (PB) (Lihat batasan Biaya jabatan)
Iuran Hari Tua (IHT/JHT) = (IHT/JHT) x 12 bulan (biasanya dipotong per bulan)
Total Pengurangan (TP) = (BJ) + (IHT/JHT)
Penerimaan Neto/ Bersih (PN) = (PB) - (TP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = klik di sini untuk melihat daftar PTKP 2009
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (PN) - (PTKP)
PPh 21 pertahun Tahap 1 = klik di sini untuk melihat tarif PPh 21 2009 dan Klik di sini untuk mengetahui tahapan penghitungan PPh 21
Tahap 2
Hitunglah PPh 21 atas Gaji dalam satu tahun
Pada tahap dua ini, secara garis besar penghitungannya sama dengan pada tahap 1, namun pada tahap 2 ini yang dihitung hanya penerimaan gaji saja. (THR dan Bonus Jangan dimasukkan)
hasilnya PPh 21 Tahap 2
Tahap 3
Penghitungan PPh 21 atas THR/Bonus dalam satu tahun
PPh 21 atas THR/ Bonus = (PPh 21 Tahap 1) - (PPh 21 Tahap 2)
Jadi dapat artikan PPh 21 atas bonus/ THR adalah hasil kurang dari penghitungan PPh 21 atas gabungan Gaji dan THR/Bonus dengan penghitungan PPh 21 atas gaji saja.