UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.

UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.


Akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2009 Presiden Republik Indonesia mensahkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Barang Mewah. Undang-undang ini sendiri diundangkan pada tanggal yang sama dan dicatat di Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 dengan nomor 150.


Dari informasi sebelumnya yang sudah dirilis di group ini bahwa pokok-pokok perubahan antara lain :
Dikenakan tarif 0% atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) & Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap merupakan BKP dimana pengenaan PPN-nya menggunakan mekanisme deemed pajak masukan.
Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam batang tubuh UU PPN PPnBM.
Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang bebas PPN.
Daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah-buahan ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang bebas PPN.
Barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Semua jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN.
Tarif PPnBM ditetapkan minimal 10% dan maksimal 200%.
Restitusi PPN dilakukan tanpa melalui pemeriksaan.
Restitusi PPN dilakukan pada akhir tahun buku kecuali bagi WP tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar.
Pemberian tax refund minimal Rp500.000 bagi turis asing.
Wajib pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan faktur pajak.
Masa penyetoran PPN dan pelaporan SPT masa PPN diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Diberlakukannya kembali sistem tanggung renteng.
Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN masukan.


(Dari berbagai sumber)