PPh 21 DTP di Hentikan

Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Stimulus PPh 21
Kompas.com/Kristianto Purnomo


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan pemberian insentif stimulus fiskal Pajak
penghasilan karyawan (PPh 21) pada tahun 2010 mendatang. Pasalnya, penyerapan stimulus PPh 21 terbilang minim pada tahun ini.


Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai halal bihalal Dharma Wanita
Kementrian Perekonomian, di Jakarta, Selasa (13/10). "Tidak. Dalam undang-undang APBN 2010 tidak disebutkan PPh 21," ujarnya.


Menkeu menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap hasil pencanangan stimulus tersebut dari berbagai sisi. Sejauh ini, dirinya telah menerima laporan bahwa ada hambatan untuk pengalokasian stimulus PPh 21 karena kurangnya infomasi soal stimulus dari perusahaan kepada karyawan.


"Mungkin kita akan lihat dari berbagai aspek, ada yang mengatakan dari berbagai pengusahanya bahwa kurang adanya penjelasan kepada penerimanya, buruh karyawan, jadi ini merupakan evaluasi buat kita," paparnya.


Sri Mulyani menambahkan, respon pengusaha terhadap pemberlakuan stinmulus PPh 21 juga tidak seperti yang diprediksikan sebelumnya, sehingga minim dalam penyerapannya. Dirinya mencontohkan, sejumlah pengusaha justru enggan mengurus kemudahan stimulus PPh 21 yang diberikan oleh pemerintah ini.


"Untuk pemberian insentif melaui PPh 21 tapi, yang jelas respon dari pengusaha tidak sebesar seperti yang kita bayangkan," ujarnya.


Kendati demikian, menurut Sri Mulyani, pihaknya tidak menemukan hubungan antara minimnya informasi dari pengusaha kepada karyawan yang menjadi pemicu minimnya penyerapan.